CILEGON EKBISBANTEN.COM - Pemerintah Kota Cilegon percepat pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) Bagi Usia Wajib Pemilih Pemula. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan pemilihan umum (pemilu) tahun 2020. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan percepatan perekaman E-KTP kepada remaja yang sudah memasuki usia 17 tahun. Perekaman dapat dilakukan di 8 kecamatan yang berada di
Programtaat dokumen kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 ini di Kota Serang mentargetkan 169.592 anak. Sudah 7.525 anak mempunyai kartu dengan kategori 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih rebutan 16 lahan. Hingga saat ini Pemkab Serang belum bersedia menyerahkan 16 aset milik Pemkot Serang. Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menjelaskan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di
Vay Tiền Nhanh Ggads.
SERANG, – – Pemerintah Kota Pemkot Serang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil, memastikan apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik untuk warga Kota Serang hanya memerlukan waktu kurang lebih satu jam saja. Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, dirinya akan memberikan sanksi kepada Kepala Disdukcapil Kota Serang, apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik lebih dari satu jam. Pasalnya, pihaknya saat ini telah menambah jumlah alat perekaman. “Bagi saudara-saudara kita ini kalau mengurus lebih dari 1 jam, maka saya menyatakan kadisnya harus didenda, sekarang tidak ada berjam-jam,” ujar Syafrudin, usai launching Lobby Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang, Senin 10/1/2021. Syafrudin mengungkapkan, lobby pelayanan administrasi kependudukan pelayanannya bukan hanya di Kantor Disdukcapil saja. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan juga di Alun-alun Kota Serang. “Administrasi kependudukan ini bisa dilayani di Disdukcapil, bisa dilayani juga di kecamatan dan tempat-tempat umum yang lain,” katanya. Ia berharap, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kependudukan Kota Serang dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan. “Jadi yang semula dari seminggu kadang-kadang dulu itu berbulan-bulan karena blangko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanannya administrasi lengkap, masuk loket, nggak sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya. Bahkan untuk memberikan pelayanan maksimal, Disdukcapil Kota Serang telah menyiapkan sejumlah mobil pelayanan. Nantinya mobil tersebut akan ditempatkan di area publik, termasuk tingkat RT. “Jadi nanti tinggal ajukan surat permohonan pada dinas, dan akan ada tim pelayanan yang menjemput,” ucapnya. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak memperkenankan adanya calo. Apabila ditemukan calo, pihaknya akan mengadukan ke pihak berwajib, terutama calo yang dari luar, terlebih yang dari dalam Disdukcapil. “Tidak ada calo, dilarang menggunakan calo. Sehingga masuk ke disdukcapil ini atau ke pelayanan lainnya, yang mobile, di Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun, gratis semua,” tandasnya. Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Serang, Dulbarid mengatakan, bila penegasan yang dikatakan oleh Wali Kota Serang tersebut merupakan motivasi bagi dirinya dan pegawai Disdukcapil Kota Serang. “Tentu itu salah satu motivator untuk kami lebih giat lagi dalam melayani masyarakat Kota Serang,” ucapnya. Dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, dia menjelaskan, biasanya akan menghabiskan waktu hingga 50 menit. “Iya semuanya terkait adminduk, itu 50 menit atau setengah jam itu sudah bisa selesai,” katanya. Red
SERANG – Administrasi kependudukan, seperti kartu tanda penduduk KTP, kartu keluarga KK atau akta lahir adalah hak setiap warga negara dan kewajiban penyelenggara meski menjadi salah satu pelayanan dasar, masih saja ada banyak oknum yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi dari ketidaktahuan masyarakat yang mengeluhkan susahnya membuat dokumen kependudukan, terutama KTP dan KK, ada yang dipersulit dengan birokrasi dan limit waktu pengerjaan yang di Kabupaten Serang, hal tersebut sudah diantisipasi, data kependudukan kini sudah terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Serang.“Jadi kalau ada masyarakat Kabupaten Serang yang ingin buat KK atau KTP, tinggal bawa KK awal atau KTP dan akta nikah,” tutur Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Mulyana, beberapa waktu Asep, tidak ada alasan bagian pelayanan menolak masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan dengan syarat KTP, KK, akta nikah atau buku nikah.“Sekarang tidak perlu lagi ke desa atau RT RW atau kecamatan, tinggal bawa dokumen awal bisa kita layani, kecuali yang pindah domisili,” bagian pelayanan masih mempersulit, menurutnya dirinya siap melayani keluhan. */Yosep
cara bikin ktp di serang banten